Kursus Baking

Perusahaan Tidak Perlu Kamu Lagi

CIPTAKAN PENGHASILAN MU TANPA BATASAN SEKARANG !

Sejak awal tahun 2025, Indonesia mengalami gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang cukup signifikan, terutama di sektor industri padat karya. Fenomena ini diprediksi akan terus berlanjut sepanjang tahun 2025, dengan perkiraan jumlah PHK mencapai ratusan ribu pekerja.

Perusahaan Besar yang Melakukan PHK:

Beberapa perusahaan besar yang dilaporkan telah melakukan PHK atau berencana melakukannya sejak awal 2025 antara lain:

Sritex Group (PT Sri Rejeki Isman Tbk dan anak usahanya seperti PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya): Ini adalah salah satu kasus PHK terbesar, di mana Sritex Group mengalami kebangkrutan dan harus melakukan PHK massal terhadap lebih dari 10.000 karyawannya secara bertahap sejak akhir 2024 hingga awal 2025.
PT Sanken Indonesia: Perusahaan elektronik ini akan menutup lini produksi dan merumahkan sekitar 459 pekerja pada Juni 2025.
Yamaha (PT Yamaha Music Product Asia dan PT Yamaha Indonesia): Dua pabrik Yamaha ini dikabarkan akan menutup operasionalnya, dengan pabrik di Cikarang ditutup pada Maret 2025 dan pabrik di Pulo Gadung pada Mei atau Juni 2025. Sekitar 1.100 karyawan terancam PHK akibat relokasi produksi ke negara lain (China dan Jepang).
Pabrik Sepatu Nike (misalnya PT Adis Dimension Footwear dan PT Victory Ching Luh): Beberapa pabrik pemasok Nike juga melakukan PHK, baik karena penurunan pesanan maupun relokasi produksi.
PT Danbi International: Perusahaan manufaktur bulu mata palsu ini dinyatakan pailit pada Februari 2025, berdampak pada ribuan buruh.
KFC Indonesia: Jaringan restoran cepat saji ini melakukan efisiensi operasional dengan melakukan PHK terhadap sejumlah karyawan di berbagai gerai.
PT Tokai Kagu Indonesia: Perusahaan furnitur ini menutup operasinya dan merumahkan lebih dari 100 pekerja.
PT Bapintri (Mbangun Praja Industri): Pabrik tekstil ini juga melakukan PHK terhadap ratusan buruh.
Penyebab PHK Massal:

Berbagai faktor, baik eksternal maupun internal, menjadi pemicu gelombang PHK ini:

Perlambatan Ekonomi Nasional dan Global: Penurunan permintaan pasar, baik domestik maupun ekspor (terutama ke Amerika Serikat dan Eropa), membuat banyak perusahaan mengalami kerugian.
Krisis Industri Tekstil dan Kebanjiran Produk Impor: Industri tekstil, garmen, dan alas kaki menjadi sektor yang paling terdampak. Kebijakan impor yang longgar (seperti Permendag No. 8 Tahun 2024) dituding memperparah kondisi industri lokal karena persaingan tidak seimbang dengan produk impor murah.
Efisiensi Operasional dan Biaya Produksi yang Tinggi: Perusahaan melakukan efisiensi untuk menekan kerugian akibat biaya logistik yang membengkak, tarif energi yang meningkat, atau restrukturisasi internal.
Relokasi Perusahaan: Beberapa perusahaan memutuskan untuk menutup pabriknya di Indonesia dan memindahkan basis produksi ke negara lain dengan struktur upah yang lebih rendah, seperti yang dilakukan oleh Yamaha.
Kepailitan atau Kebangkrutan: Perusahaan yang tidak mampu bersaing atau memiliki masalah keuangan yang parah akhirnya dinyatakan pailit, seperti kasus Sritex Group dan PT Danbi International.
Perubahan Regulasi Ketenagakerjaan: Kenaikan upah minimum juga disebut-sebut menjadi salah satu faktor pendorong perusahaan untuk melakukan efisiensi.
Faktor Teknologi atau Otomatisasi: Beberapa perusahaan melakukan PHK sebagai dampak dari transformasi bisnis dan penggunaan teknologi yang menggantikan tenaga kerja manusia.
Perselisihan Hubungan Industrial: Dalam beberapa kasus, PHK juga terjadi akibat perselisihan antara pengusaha dan pekerja, termasuk tindakan balasan perusahaan atas mogok kerja.
Dampak dan Prediksi:

Angka PHK sejak awal 2025 menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat puluhan ribu kasus PHK hingga April 2025, dengan industri pengolahan menyumbang kasus terbesar. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bahkan memprediksi angka PHK bisa terus bertambah hingga mencapai 250 ribu hingga 280 ribu orang sepanjang tahun 2025.

Gelombang PHK ini tidak hanya menimbulkan keresahan bagi para pekerja yang kehilangan mata pencarian, tetapi juga berpotensi menaikkan angka pengangguran nasional dan berdampak luas pada kondisi sosial serta perekonomian Indonesia.

JEBAKAN GAJI BULANAN MINIM YANG TIDAK PASTI !

"Jangan bangga Posisi tertinggi tapi Status karyawan. Setinggi langit jabatan mu tetap bisa jadi "Solusi Efisiensi".

Masa depan sejati ada pada kemandirian, bukan pada belas kasihan sebuah perusahaan."

 

Klik Disini !
Scroll to Top